Sejuta Cinta
Create a MySpace Playlist at MixPod.com
13 June 2010
Sudahhh...
11 June 2010
Coming Soon... Online Biz
15 October 2008
Buluhmas lagik...
TANJUNG KARANG, Oct 14 (Bernama) -- Buluhmas Enterprise Sdn Bhd, an advertising agency being investigated by Bank Negara for illegal deposit-taking, is still operating as usual, says company secretary Abu Bakar Abu Hassan.
The media reported Tuesday that Bank Negara raided four companies -- Buluhmas, Jazmeen (M) Sdn Bhd, Noradz Travel & Services Sdn Bhd and Eastana Farm Industries Sdn Bhd -- for suspicion of being involved in get-rich-quick scheme by taking deposits without licence and investing illegally in Kuala Lumpur, Selangor and Negeri Sembilan.
Abu Bakar said a meeting was held here with promoters who came from as far as Pahang and Terengganu to explain the actual situation on Bank Negara's investigations into the company.
"Since the company is still under Bank Negara investigations, payment of wages to promoters and recruitment of new promoters have been deferred until investigations are concluded and a decision is made later," he told reporters at the company head office at Taman Raden Jaya here.
Meanwhile, a notice has been pasted on main door, which says "Attention: Payment and submission of forms have been deferred until informed via the website. Please take note."
-- BERNAMA
Bank Negara Malaysia Membuat Serbuan Terhadap Empat Buah Syarikat yang Disyaki Terlibat Dalam Kegiatan Pengambilan Deposit Secara Haram dan Pengubahan Wang Haram
Pada 13 Oktober 2008, Bank Negara Malaysia telah membuat serbuan terhadap Buluhmas Enterprise Sdn. Bhd., Jazmeen (M) Sdn. Bhd., Noradz Travel & Services Sdn. Bhd., dan Eastana Farm Industries Sdn. Bhd. di bawah Seksyen 25(1) Akta Bank & Institusi-Institusi Kewangan 1989 (BAFIA) dan Seksyen 4(1) Akta Pencegahan Pengubahan Wang Haram dan Pencegahan Pembiayaan Keganasan (AMLATFA) 2001. Seksyen 25(1) BAFIA 1989 melarang mana-mana orang yang tidak mempunyai lesen daripada menerima, mengambil atau setuju menerima deposit, manakala Seksyen 4(1) AMLATFA 2001 melarang mana-mana orang daripada terlibat atau cuba untuk melibatkan diri dalam, atau bersubahat melakukan kegiatan pengubahan wang haram.
Serbuan telah dibuat di premis syarikat-syarikat tersebut di Kuala Lumpur, Selangor dan Negeri Sembilan berikutan aduan yang diterima daripada orang ramai. Aset dan dokumen syarikat-syarikat yang berkaitan telah dirampas untuk tujuan penyiasatan.
Mana-mana orang atau syarikat yang melakukan kesalahan di bawah Seksyen 25(1) BAFIA 1989 akan, atas sabitan, dikenakan denda tidak melebihi RM10 juta atau dipenjarakan untuk tempoh tidak melebihi 10 tahun atau kedua-duanya sekali. Mana-mana orang atau syarikat yang melakukan kesalahan di bawah Seksyen 4(1) AMLATFA 2001 akan, atas sabitan, dikenakan denda tidak melebihi RM5 juta atau dipenjarakan untuk tempoh tidak melebihi 5 tahun atau kedua-duanya sekali.
Orang ramai diingatkan supaya sentiasa berwaspada dengan skim pelaburan yang dianjurkan melalui Internet, panggilan telefon, atau seminar oleh individu atau syarikat yang tidak dilesenkan atau dibenarkan oleh Bank Negara Malaysia untuk menerima deposit atau menjalankan urus niaga tukaran asing. Senarai semua institusi berlesen yang menerima deposit terdapat di laman web Bank Negara Malaysia di www.bnm.gov.my.
11 August 2008
Buluhmas
1) Anda akan dibayar RM1 untuk setiap genap sebulan anda menampal sticker di belakan kereta anda atau di mana2 shj.
2) setiap ahli baru yg genap sebulan anda perkenalkan, anda akan dibayar RM1. Anda akan menerima faedah RM1 setiap ahli di bawah rangkaian anda sehingga level ke4, dan setiap level tidak terhad jumlah ahlinya. Ini menjadikan pendapatan bulanan anda juga tidak terhad.
3) Anda akan menerima produk or baucer yang telah ditetapkan oleh pihak buluhmas. Produk or baucer ini berdasarkan pertukaran 15% daripada jumlah pendapatan anda setiap bulan.
Ada banyak lagi kelebihan sekiranya ualls menyertai...jgn malu jgn segan email sy dan hantarkan butiran ualls...sy akan contact ualls dgn kadar segera...(lyn_fiera@yahoo.com) sekian makaseh....
Blog Archive
-
▼
2011
(10)
- ▼ 07/10 - 07/17 (1)
- ► 03/13 - 03/20 (1)
- ► 01/23 - 01/30 (1)
- ► 01/16 - 01/23 (2)
- ► 01/09 - 01/16 (5)
-
►
2010
(19)
- ► 12/26 - 01/02 (4)
- ► 12/19 - 12/26 (2)
- ► 11/14 - 11/21 (1)
- ► 07/18 - 07/25 (1)
- ► 06/27 - 07/04 (1)
- ► 06/20 - 06/27 (2)
- ► 06/13 - 06/20 (1)
- ► 06/06 - 06/13 (2)
- ► 05/30 - 06/06 (3)
- ► 05/09 - 05/16 (1)
- ► 01/24 - 01/31 (1)
-
►
2009
(100)
- ► 12/27 - 01/03 (1)
- ► 10/25 - 11/01 (1)
- ► 10/04 - 10/11 (1)
- ► 09/27 - 10/04 (1)
- ► 09/20 - 09/27 (1)
- ► 09/13 - 09/20 (1)
- ► 09/06 - 09/13 (1)
- ► 08/09 - 08/16 (1)
- ► 07/12 - 07/19 (4)
- ► 07/05 - 07/12 (1)
- ► 06/28 - 07/05 (2)
- ► 06/21 - 06/28 (4)
- ► 06/14 - 06/21 (1)
- ► 06/07 - 06/14 (1)
- ► 05/31 - 06/07 (4)
- ► 05/24 - 05/31 (6)
- ► 05/17 - 05/24 (4)
- ► 05/10 - 05/17 (3)
- ► 05/03 - 05/10 (4)
- ► 04/26 - 05/03 (4)
- ► 04/19 - 04/26 (3)
- ► 03/29 - 04/05 (4)
- ► 03/22 - 03/29 (1)
- ► 03/08 - 03/15 (1)
- ► 03/01 - 03/08 (2)
- ► 02/22 - 03/01 (7)
- ► 02/15 - 02/22 (8)
- ► 02/08 - 02/15 (3)
- ► 02/01 - 02/08 (5)
- ► 01/25 - 02/01 (2)
- ► 01/18 - 01/25 (4)
- ► 01/11 - 01/18 (7)
- ► 01/04 - 01/11 (7)
-
►
2008
(141)
- ► 12/28 - 01/04 (6)
- ► 12/21 - 12/28 (1)
- ► 12/14 - 12/21 (6)
- ► 12/07 - 12/14 (5)
- ► 11/30 - 12/07 (4)
- ► 11/23 - 11/30 (5)
- ► 11/16 - 11/23 (5)
- ► 11/09 - 11/16 (6)
- ► 11/02 - 11/09 (12)
- ► 10/26 - 11/02 (9)
- ► 10/19 - 10/26 (7)
- ► 10/12 - 10/19 (8)
- ► 10/05 - 10/12 (3)
- ► 09/28 - 10/05 (1)
- ► 09/21 - 09/28 (6)
- ► 09/14 - 09/21 (6)
- ► 09/07 - 09/14 (7)
- ► 08/31 - 09/07 (1)
- ► 08/24 - 08/31 (3)
- ► 08/17 - 08/24 (2)
- ► 08/10 - 08/17 (6)
- ► 08/03 - 08/10 (4)
- ► 07/27 - 08/03 (4)
- ► 07/20 - 07/27 (4)
- ► 07/13 - 07/20 (3)
- ► 07/06 - 07/13 (1)
- ► 06/29 - 07/06 (4)
- ► 06/22 - 06/29 (3)
- ► 06/15 - 06/22 (4)
- ► 06/08 - 06/15 (5)
